Indonesia dan Pelanggar Lalu Lintas
Saat
ini, di Indonesia masih minim kesadaran dalam
mematuhi aturan lalu lintas, seperti halnya berhenti saat lampu merah
pada traffic light. Realitanya banyak terjadi di beberapa daerah di
Jawa Tengah, ataupun di seluruh Indonesia masih banyak yang menerobos lampu
merah. Hal yang saya lakukan adalah membiarkannya, karena tidak sempat bertemu
untuk menegur.
“Menerobos
lampu merah” apakah kalimat tersebut telah menjadi mindset dan culture masyarakat
yang disengaja? atau karena ada hal yang darurat sehingga menerobos?
Dalam
peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
(PP 43/1993), dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4]
huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp.500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ).
Sanksi
tegas tersebut, perlu disadari bersama oleh masyarakat bahwa kesadaran mematuhi
rambu-rambu lalu lintas sangat penting, selain untuk ketertiban umum juga
keamanan pengendara sendiri, supaya tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dan
merugikan pengendara lain, seperti kecelakaan.
0 komentar:
Posting Komentar