Jumat, 27 Februari 2015

Indonesia dan Pelanggar Lalu Lintas

Indonesia dan Pelanggar Lalu Lintas


Saat ini, di Indonesia masih minim kesadaran dalam  mematuhi aturan lalu lintas, seperti halnya berhenti saat lampu merah pada traffic light. Realitanya  banyak terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah, ataupun di seluruh Indonesia masih banyak yang menerobos lampu merah. Hal yang saya lakukan adalah membiarkannya, karena tidak sempat bertemu untuk menegur.
“Menerobos lampu merah” apakah kalimat tersebut telah menjadi mindset dan culture masyarakat yang disengaja? atau karena ada hal yang darurat sehingga menerobos?
Dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (PP 43/1993), dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ).
Sanksi tegas tersebut, perlu disadari bersama oleh masyarakat bahwa kesadaran mematuhi rambu-rambu lalu lintas sangat penting, selain untuk ketertiban umum juga keamanan pengendara sendiri, supaya tidak terjadi hal-hal yang membahayakan dan merugikan pengendara lain, seperti kecelakaan.













0 komentar:

Posting Komentar

Menurutmu Bagaimana Blog Ini?

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.