SENAT sebagai Legislatif Kampus
Oleh: Imam Muslim
Salam Pembaharuan………………..
Dalam sebuah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta terdapat lembaga-lembaga kemahasiswaan yang memiliki visi, misi, hak,
kewajiban, wewenang, tugas, tujuan, struktur, dan AD/ART. Sehingga di dalam
sebuah perguruan tinggi terdapat 4 lembaga kemahasiswaan, yaitu Senat
Mahasiswa, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa).
Seperti yang ada dalam UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif
yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang
berbeda-beda. Oleh sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi
menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia sendiri memiliki sistem
Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
Dan dalam perpolitikan
di perguruan tinggi Senat Mahasiswa termasuk dalam Lembaga legislatif. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti
lembaga yang bertugas membuat undang-undang, yang anggotanya dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui pemilihan
mahasiswa (Pemilwa), sebagai suatu sarana dan konsekuensi dari Demokrasi
Langsung yang di implementasikan di perguruan tinggi, yang tidak hanya dalam
perpolitikan di Negara saja. Sehingga Senat Mahasiswa bertanggung jawab terhadap mahasiswa, karena mahasiswa telah
memberikan sebagian kedaulatannya dalam lembaga tersebut.
Pada umumnya Senat Mahasiswa mempunyai 3 fungsi, yaitu
: Legislasi (membentuk
peraturan-peraturan), Aspirasi (memperjuangkan aspirasi mahasiswa), Pengawasan (controling terhadap BEM dan UKM). Senat Mahasiswa terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi (ada 5 komisi), Anggota Komisi, yang
semuanya tergabung dalam Fungsionaris Senat Mahasiswa dan ditambah
Kesekretariatan Senat Mahasiswa.
Maksimalisasi fungsi
Fungsi Senat, Pertama: Legislasi adalah salah satu fungsi
senat untuk memaksimalkan kinerjanya, pengurus senat harus mengetahui cara
menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan dan mengerti cara untuk
membentuk peraturan Senat. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada
dasarnya terdiri atas Perencanaan, Persiapan, Teknik Penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Sosialisasi, Penyebarluasan. Dari tahapan-tahapan tersebut, sehingga Senat Mahasiswa
sebagai Lembaga Tertinggi yang berwenang membentuk peraturan harus memahami
alur dan urgensi-nya, tugas pembentukan peraturan, agar setiap peraturan yang telah dibentuk,
benar-benar produk hukum yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan lembaga
kemahasiswaan.
Kedua, senat mahsiswa mempunyai fungsi sebagai Aspirasi, karena aspirasi mahasiswa adalah jantung dari
lembaga senat mahasiswa sehingga lembaga senat harus menjalankan fungsi ini
untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Senat Mahasiswa wajib mencari,
menampung, dan memperjuangkan setiap aspirasi mahasiswa yang ada. Tugas ini
adalah tugas yang paling utama karena sebagai senat mahasiswa harus dapat
mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan mahasiswa, sehingga dapat
memaksimalkan kinerja senat itu sendiri.
Ketiga, Controlling (Pengawasan), tugas pengawasan dalam
senat sifatnya penting, guna mengontrol lembaga eksekutif agar terjadinya checks
and balances di dalam kampus, selain itu sebagai sarana menjaga
keharmonisan antara embaga legislative, eksekutif, dan mahasiswa. Fungsi pengawasan ini
juga dapat mengontrol badan eksekutif agar aktivitas
kegiatannya sesuai dengan AD/ART yang ada. Dengan ini diharapkan
eksekutif dapat melaksanakan kegiatan sesuai agenda program kerja dan dapat
memberikan kontribusi dan manfaat yang sesuai dengan tugasnya bagi mahasiswa,
serta diharapkan tidak ada eksekutif yang tidak aktif bahkan tidak memiliki
program kerja.
Fungsi pengawasan dapat dimaksimalkan dengan cara
menghadiri setiap kegiatan yang dilakukan eksekutif, kemudian senat bisa mengadakan
evaluasi dan koordinasi secara intensif
dalam upaya controling.
0 komentar:
Posting Komentar