DASAR-DASAR PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DAN NEGARA ISLAM DI MADINAH
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sirah Nabawiyah
Dosen Pengampu: Dr. Musyafiq, M.A
Disusun Oleh:
Imam Muslim (134111028)
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SEMARANG
2014
DASAR-DASAR PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DAN NEGARA ISLAM DI MADINAH
1. Pembangunan Masjid
Langkah pertama yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam mereformasi masyarakat di Madinah adalah membangun masjid, yang dikenal dengan sebutan masjid Nabawi. Selain untuk tempat beribadah, masjid digunakan untuk mempersatukan kaum muslimin, dengan digunakan sebagai sarana musyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid tersebut juga digunakan sebagai pusat pemerintahan.
Beberapa fungsi pembangunan masjid adalah:
1. Menampung orang-orang muhajirin yang lemah, miskin, dan bujang yang tidak punya tempat tingggal.
2. Menampung wanita dari penjuru Arab yang baru masuk Islam.
3. Sebagai sekolahan dengan mengajarkna ilmu-ilmu atau agama kepada kaum muslimin.
4. Sebagai balai pertemuan dan tempat untuk mempersatukan berbagai unsur perselisihan antar kabilah.
5. Sebagai tempat untuk menahan tawanan perang
6. Pusat pelayanan kesehatan
7. Sebagai tempat menerima utusan dari negara lain.
2. Ukhuwah Islamiyah
Langkah kedua yang dilakukan Nabi adalah mempersaudarakan antara kaum Muhajirin (orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah atau pendatang) dengan kaum Anshar (penduduk Madinah yang sudah masuk Islam yang membantu kaum Muhajirin).
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa tatkala mereka (Muhajirin) tiba di Madinah, maka Rasulullah saw mempersaudarakan antara Abdurrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Ar Rabi. Sa’ad berkata kepada Abdurrahman, “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling banyak hartanya dikalangan Anshar. Ambillah separoh hartaku ini menjadi dua. Aku juga mempunyai dua istri. Maka lihatlah mana yang engkau pilih, agar aku bisa menceraikannya. Jika masa iddahnya habis, maka kawinilah ia..!”
Abdurrahman menjawab, “Semoga Allah memberkahi bagimu dalam keluaga dan hartamu.”
Ibnul Qayyim menuturkan bahwa Rasulullah mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik. Mereka yang dipersaudarakan sebanyak tujuh puluh orang, setengah dari Muhajirin dan setengah lagi dari Anshar. Beliau mempersaudarakan mereka agar saling tolong menolong, saling mewarisi harta jika ada yang meninggal dunia.
Makna persaudaraan ini sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Al-Ghazali, agar fanatisme Jahiliyah menjadi cair dan tidak ada sesuatu yang dibela kecuali Islam. Selain itu agar perbedaan keturunan, warna kulit, dan daerah tidak di dominasi, agar seseorang tidak merasa lebih unggul dan lebih rendah kecuali karena ketakwaan.
Ibnu hajar mengatakan bahwa tujuan dari pembangunan masjid adalah karena diantara mereka ada yang lebih kuat dari segi nasab, harta, fisik, jadi supaya sama, dan saling membantu yang lemah.
Berikut contoh-contoh dari ikatan persaudaraan yang terbangun antara kaum Muhajirin dan Anshar.
Dua orang bersaudara Muhajirin : Abu Bakar
Anshar : Kharijah ibn Zuhair
Dua orang bersaudara Muhajirin : Abdurrahman ibn Auf
Anshar : Sa’ad ibn Rabi
Dua orang bersaudara Muhajirin : Umar ibn Khattab
Anshar : Utban ibn Malik
Dua orang bersaudara Muhajirin : Utsman ibn Affan
Anshar : Aus ibn Tsabit
3. Piagam Madinah
Setelah mempersaudarakan kabilah-kabilah yang ada di Madinah, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah mengatur hubungan sosial dengan membuat deklarasi atau ikrar yang dikenal dengan perjanjian (al kitab) atau lembar kesepakatan (ash shahifah) atau sering disebut dengan “Piagam Madinah”.
Deklarasi yang Rasulullah saw buat ini sangat cermat, teliti,serta mengandung strategi politik yang matang.
Beliau mempersatukan seluruh penduduk Madinah, antara kaum Anshar, Muhajirin, serta tetangga mereka dari kaum Yahudi. Beliau mengikat mereka dengan satu ikatan sehingga mereka menjadi kesatuan yang utuh dan mampu menghadapi musuh yang ingin merongrong keamanan kota Madinah.
Poin-poin dalam Piagam Madinah:
1) Mereka adalah umat yang satu.
2) Kaum mukminin tidak tidak diperkenankan membiarkan seseorang terlilit utang. Mereka harus membayarkan utangnya dengan cara yang baik.
3) Seorang mukmin tidak boleh bersekutu dengan mukmin lain dengan maksud melangar piagam ini.
4) Kaum mukmin yang bertaqwa turut bertanggung jawab terhadap orang yang melakukan pelanggaran diantara mereka atau melakukan kedzaliman, dosa, atau permusuhan dan kerusakan dikalangan mereka. Mereka berhak memberi hukuman, sekalipun anak dari mereka sendiri.
5) Tidak saling membunuh antar mukmin, karena membela seorang kafir. Dan tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan mukmin.
6) Setiap mukmin adalah penolong bagi mukmin lainnya, orang Yahudi yang mengikuti mukmin berhak mendapat pertolongan, tidak di dzalimi, dan tidak pula di aniaya.
7) Jika berselisih dalam suatu perkara, tempat kembalinya hanyalah Allah dan Muhammad saw.
8) Kaum Yahudi wajib menanggung biayanya sendiri dan kaum muslimin juga wajib menannggung biayanya sendiri. Mereka harus bekerja sama dalam melawan orang-orang yang menentang dan memerangi perjanjian ini. Di antara mereka harus saling menasehati dan memperingatkan, melakukan kebaikan dan menghindari kejahatan.
9) Orang-orang Yahudi harus ikut mengeluarkan biaya bersama kaum mukmin selama mereka ikut berperang. Yahudi bani Auf adalah sebangsa dengan kaum mukminin. Mereka memilik agama sendiri dan kaum muslimin memiliki agama sendiri, tapi mereka harus saling membantu, kecuali orang yang dzalim dan melakukan kejahatan.
10) Barangsiapa bersaksi atas seseorang dalam peristiwa pembunuhan seorang mukmin, maka orang itu menjadi penentu qishash-nya, kecuali wali korban merelakannya. Kaummukminin ikut bertanggung jawab atas hal ini dan tidak diperkenankan bagi mereka kecuali menegakkan hukum qishash.
11) Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan.
4. Pengaruh Spiritual dalam Masyarakat
Dengan hikmah dan kecerdasannya, Rasulullah saw telah berhasil membentuk struktur masyarakat yang baru. Beliau memberikan pengaruh signifikan terhadap kemajuan Madinah saat itu, terutama dengan pengaruh spiritualnya yang sangat besar. Beliau yang mendidik, mengajari, membimbing mensucikan jiwa manusia, menutun mereka kepada akhlak yang baik, menenamkan adab kasih sayang, persaudaraan, kemuliaan, ibadah dan ketaatan.
Disamping semua itu, beliau juga menganjurkan agar mereka menahan diri dan tidak suka meminta-minta, menyebutkan keutamaan sabar dan perasaan puas. Disamping itu beliau juga menyampaikan keutamanaan dan pahala berbagai ibadah disisi Allah. Dan masih banyak cara-cara lain yang dilakukan beliau.
Begitulah cara Rasulullah saw mengangkat moral dan spirit masyarakat di Madinah, membekali mereka dengan nilai-nilai yang tinggi, sehingga mereka tampil sebagai masyarakat yang kuat.
Dengan cara-cara inilah Nabi mampu membangun sebuah masyarakat yang baru di Madinah, suatu masyarakat yang mulia lagi mengagumkan yang dikenal sejarah. Beliau juga mampu mencari cara pemecahan dari berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Mahdi Rizqullah, Biografi Rasulullah, Sebuah Studi Analitis Berdasarkan Sumber-Sumber yang Otentik, Jakarta: Qisthi Press, 2006
Iman Firdaus, Muhammad s.a.w. My Beloved Prophet: Teladan Sepanjang Zaman, Jakarta: Qisthi Press, 2008
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003
Kathur Suhardi, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006
0 komentar:
Posting Komentar